DAIRI, 19 SEPTEMBER 2026 — Ketika rakyat ingin mengetahui anggaran publik, hak tersebut justru kerap tersumbat oleh pejabat publik sendiri. Dengan dalih "itu milik negara", setiap pertanyaan yang diajukan rakyat seringkali tertutup. Padahal kemerdekaan pers nasional dijamin undang-undang, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian atas uang rakyat. Namun realitasnya, ketika lembaga pers merangkum keluhan rakyat untuk disampaikan kepada pejabat publik, proses menyuarakan suara rakyat itu tidak selalu berjalan mulus.
Kesenjangan pengamalan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kini terlihat nyata di Kabupaten Dairi. Pengamalan UU tersebut dinilai timpang — di satu sisi beberapa desa terbuka dan menyambut baik permohonan informasi, namun di sisi lain Pemerintah Kabupaten Dairi justru dinilai belum menunjukkan keterbukaan yang sama. Hal ini dipertegas oleh pesan WhatsApp Bupati Dairi kepada Kepala Perwakilan Spirit Revolusi, Insan Banurea SP, terkait permintaan tanggapan atas pemberitaan dan ketidakpastian jawaban atas permohonan informasi dokumen publik yang diajukan oleh Direktur Utama Spirit Revolusi, Marojak Sitohang ST. Dalam pesan tersebut, Bupati berdalih bahwa "biar stakeholder yang menilai pemerintah naik kelas atau tidaknya." Pernyataan ini justru memicu kecengan publik yang kian bertambah.
DESA-DESA MENJADI CONTOH KETERBUKAAN
Berbanding terbalik dengan sikap pimpinan tertinggi Kabupaten Dairi, beberapa desa justru menunjukkan sambutan yang sangat baik atas permohonan informasi yang diajukan. Kepala Desa Lae Hole telah menyampaikan kesediaan untuk memberikan dokumen informasi publik secara keseluruhan. Surat pengambilan dokumen telah dilayangkan, dan pada tanggal 21 September 2026, dokumen tersebut akan dieksekusi secara keseluruhan sesuai permohonan yang diajukan.
Sementara itu, kasus Desa Lae Siring juga menunjukkan hal yang serupa. Awalnya perwakilan Spirit Revolusi mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi beserta permintaan melampirkan dokumen pendukung, dengan peringatan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, langkah selanjutnya akan ditempuh melalui permohonan informasi publik resmi dan mekanisme sesuai undang-undang, bahkan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum. Namun selang beberapa hari, pihak Desa Lae Siring mengirimkan surat klarifikasi bahwa pelaksanaan telah sesuai mekanisme, dan dua hari kemudian kembali menyampaikan kesediaan untuk menyerahkan dokumen pendukung yang diminta.
Kedua desa ini layak diapresiasi atas keterbukaan dan kesediaannya, meski dokumennya belum diambil secara fisik. Sikap terbuka ini justru menonjolkan perbandingan yang mencolok dengan sikap pembina tertinggi Kabupaten Dairi — Bupati Dairi — yang dinilai hanya memberikan jawaban mutar-mutar tanpa kejelasan resmi.
PEMKAB DAIRI DINILAI "TINGGAL KELAS"
Keterbukaan yang ditunjukkan dua desa tersebut justru membuat Pemerintah Kabupaten Dairi semakin dinilai "tinggal kelas" dalam pengamalan UU KIP. Kini muncul pertanyaan besar: apakah Pemerintah Kabupaten Dairi akan mencontoh keterbukaan desa-desa tersebut? Ataukah justru beranggapan bahwa UU KIP hanya wajib diamalkan di tingkat desa, sementara pemerintah kabupaten cukup dengan pencitraan belaka?
Meski dokumentasi kegiatan Pemkab Dairi kerap terlihat di media sosial, hal tersebut belum cukup menjadi bukti. Publik membutuhkan pembuktian nyata melalui pembukaan dokumen kegiatan dan anggaran secara terperinci. Tanpa itu, dugaan-dugaan masyarakat justru semakin bertambah. Kini, dengan bungkamnya pihak Pemkab Dairi dan tidak adanya tanggapan resmi, ditambah status Pemkab Dairi yang kini tergugat di Komisi Informasi Publik, rakyat merasa semakin kecewa.
Desa-desa justru bergerak menuju "naik kelas" dalam keterbukaan informasi, sementara Pemerintah Kabupaten Dairi dinilai semakin "tinggal kelas". Transparansi bukanlah penilaian pihak ketiga — melainkan hak rakyat yang dijamin undang-undang, dan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pewarta : Tim redaksi.









0 Komentar