PT ENSEM GRUOP melakukan pemecatan sepihak dan tidak membayar THR kepada karyawan nya.
Medan 15 April 2026
PT ENSEM GROUP produksi utama yang menghasilkan CRUDE PALM OIL (CPO)telah melakukan pemecatan sepihak dan tidak membayar THR terhadap karyawan nya. Yang beralamat jalan Kalimantan no 1.H/1.pandau hulu 1 kecamatan Medan kota Sumatra Utara.
DPC LSM kemilau cahaya bangsa Indonesia KCBI Deli Serdang yang telah menerima surat kuasa dan telah mengirim surat nomor 009/KCBI -DS/lV/2026 tanggal 02 April 2026,ke PT ensem group.
tetapi dari pihak menejer HRD tidak mau meneken surat tanda terimah cetus ketua sarman, selaku DPC LSM KCBI Deli serdang. Padahal tujuan surat mediasi ke PT ENSEM GROUP untuk tripartit.sampai berita diturunkan tidak ada tanggapan nya.PT ENSEM di duga telah melakukan pembodohan pubik terhadap karyawan ,dengan peraturan perusahaan. Yang isi klu karyawan berhenti tidak boleh menutut haknya. dan sebagian karyawan tidak di lapokan ke BPJS ketenagakerjaan. Berarti telah melanggar UU no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan dan UU no 6 tahun 2023 unibuslaw.
UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial BPJS Dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
PP 35 tahun 2021 tentang pesangon pasal 40 ayat
A. Uang pesangon.
B. Uang penghargaan masa kerja.
C. Uang pengganti hak.
PP 36 tahun 2021 .
A pasal 9.THR hari raya keagamaan wajib di berikan pengusaha kepada pekerja.
B. Pasal 79 .
Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja di kenakan denda 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus di bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
C. Pasal 79 Ayat 1
Sanksi administratif. Meliputi:
1.Teguran tertulis.
2.Pembatasan kegiatan usaha.
3.Penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi.
4.Pembekuan usaha.
PT ENSEM GROUP tidak memasang pangk informasi di depan kantor kalau kita lihat dari depan macam pertokohan atau perumahan.
DPC LSM KCBI Deli Serdang tetep mengontrol perkembangan apa bila tidak selesai akan menempuh jalur hukum kalau di perlukan ke Disnaker kota Medan dan ke PHI tegas sarman.(sM)




0 Komentar