Terseret Kasus Korupsi Izin WNA, LSM KCBI Medan Ingatkan Imigrasi Belawan: "Biasakan Kebenaran, Jangan Benarkan Kebiasaan"


Medan - Berawal dari OTT terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah berserta 16 orang lainnya terdiri dari ASN dan pihak swasta oleh KPK serta kasus ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga melibatkan Wamen Imipas, Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia Tahun 2023 - 2024.
‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun KPK menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen tersebut, sementara berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA.
‎Sekjen DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kota Medan, Wibowo. ST saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/06/2026) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan perlunya dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh KPK disetiap Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia tanpa terkecuali dan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan serta Polri jangan tinggal diam dalam mengungkap permasalahan kasus yang terjadi dibawah naungan Kementerian Imipas.
‎"Dalam hal ini membuktikan dalam proses izin tinggal maupun pembuatan paspor tidak menutup kemungkinan terjadi pungli di setiap Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang sebelumnya menjadi bahan pemberitaan di media sosial terkait kinerjanya perlu dimonitor oleh pihak penegak hukum lainnya", ucap Sekjen DPC LSM KCBI Kota Medan, Wibowo. ST.
‎"Kita berharap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan segera berbenah diri atas permasalahan yang menimpa mantan Dirjen Imigrasi Tahun 2023-2024 yang menjabat Wamen Imipas dan memberikan kemudahan dalam proses permohonan izin tinggal maupun pembuatan paspor, jangan membuat aturan diatas peraturan yang berlaku dan bila perlu gunakanlah motto "Membiasakan Kebenaran jangan Membenarkan Kebiasaan", tutupnya Sekjen DPC LSM KCBI Kota Medan, Wibowo. ST. (Team)

Posting Komentar

0 Komentar