MEDAN — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara mendapat perhatian dari Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom.
Rules Gajah meminta pengelola SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap fasilitas yang menjalankan program MBG.
Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan maksimal sekaligus mengantisipasi berbagai risiko keamanan pangan, termasuk kejadian keracunan makanan secara massal yang belakangan menjadi perhatian publik.
“SPPG harus lebih transparan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan mengantisipasi keracunan massal seperti yang terjadi baru-baru ini. Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah muncul masalah. Pencegahan harus dilakukan sejak awal dan secara berkelanjutan,” ujar Rules Gajah, S.Kom.
Dugaan Sejumlah SPPG Perlu Ditinjau Ulang
Rules Gajah juga menyoroti adanya dugaan sejumlah lokasi SPPG di Sumatera Utara yang masih perlu dilakukan peninjauan ulang terkait kelayakan fasilitas, higiene sanitasi dan pengelolaan limbah.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan resmi di lapangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tuduhan sepihak.
Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain kondisi bangunan dan dapur, kebersihan peralatan, kualitas air, penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan dan distribusi makanan, fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah serta keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga perlu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan.
“Kalau memang ada SPPG yang belum memenuhi persyaratan, harus segera diperbaiki. Kalau sudah memenuhi standar, sampaikan kepada publik bahwa fasilitas tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh pihak yang berwenang,” katanya.
BGN Sudah Memperketat Pengawasan
Perhatian terhadap standar SPPG juga sejalan dengan langkah Badan Gizi Nasional.
BGN pada September 2026 menyatakan menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Dari jumlah tersebut, 239 berada di Wilayah I Sumatera. BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap ratusan SPPG kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam batas waktu yang diberikan.
Sebelumnya, BGN mencatat pada 7 Maret 2026 terdapat 252 SPPG di Sumatera Utara yang belum mendaftarkan SLHS. Angka tersebut merupakan data pada periode tersebut sehingga tidak dapat otomatis dianggap sebagai jumlah SPPG yang masih bermasalah pada September 2026.
BGN juga pernah menyebut sejumlah alasan pemberian sanksi suspend, antara lain persoalan infrastruktur, belum tersedianya IPAL dan belum dipenuhinya persyaratan SLHS.
Insentif Operasional Harus Mengikuti Kepatuhan
Dalam pelaksanaan pengawasan, BGN juga menerapkan prinsip “no service, no pay”. Artinya, ketika SPPG tidak dapat beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan, dukungan insentif operasional dapat dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
BGN menjelaskan bahwa insentif operasional SPPG dapat dihentikan ketika dapur tidak memenuhi standar, termasuk persoalan SLHS atau IPAL.
Bagi GNI, mekanisme tersebut perlu dijalankan secara konsisten dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau ada sanksi, harus jelas dasar pemeriksaannya. Kalau ada penghentian operasional, publik juga perlu mengetahui bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pembenahan standar, bukan sekadar persoalan administratif,” ujar Rules Gajah.
Transparansi Pengelola SPPG Perlu Diperkuat
Rules Gajah meminta para pengelola atau pemilik SPPG lebih terbuka terhadap informasi yang memang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap keamanan makanan yang dikonsumsi para penerima manfaat.
Informasi yang dapat dibuka sesuai aturan, antara lain status kelayakan, proses pemenuhan SLHS, mekanisme pengawasan, serta langkah perbaikan apabila terdapat kekurangan.
Namun, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap harus mengikuti ketentuan mengenai informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan.
Media Harus Diberikan Ruang untuk Konfirmasi
Selain pemerintah dan masyarakat, GNI menilai pers mempunyai peran penting dalam pengawasan sosial.
Rules Gajah meminta pihak pengelola SPPG tidak menghindari konfirmasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional.
“Pengawasan media harus dihargai. Kalau wartawan datang melakukan peliputan dan konfirmasi mengenai kelayakan fasilitas, kualitas makanan, sanitasi, SLHS atau pengelolaan limbah, berikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai media kesulitan memperoleh konfirmasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa media tidak mengambil alih kewenangan BGN, Dinas Kesehatan atau lembaga teknis dalam menentukan kelayakan SPPG.
Media menjalankan fungsi jurnalistik, sedangkan penentuan kelayakan teknis tetap menjadi kewenangan lembaga yang kompeten.
UU Pers dan UU KIP Menjadi Rujukan
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers memiliki landasan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus mengatur informasi yang dikecualikan.
Karena itu, menurut GNI, keterbukaan informasi mengenai program pelayanan publik perlu dibangun dengan mekanisme yang jelas.
“Kita ingin informasi yang benar, bukan informasi yang simpang siur. Kalau ada persoalan, jelaskan persoalannya. Kalau sudah diperbaiki, sampaikan juga hasil perbaikannya. Dengan demikian masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta,” kata Rules Gajah.
Jangan Menunggu Terjadi Keracunan
Rules Gajah kembali menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas.
Menurutnya, potensi masalah keamanan pangan harus diantisipasi sejak proses pengadaan bahan makanan hingga makanan diterima penerima manfaat.
Pengawasan antara lain mencakup kualitas bahan baku, penyimpanan, kebersihan pekerja, proses memasak, suhu dan waktu penyimpanan makanan, kebersihan peralatan, pengemasan, distribusi serta kondisi sanitasi lingkungan.
“Jangan menunggu terjadi keracunan baru kemudian semua pihak bergerak. Pencegahan jauh lebih penting. Setiap SPPG harus benar-benar memastikan standar keamanan pangan dijalankan,” ujarnya.
GNI Dukung MBG, tetapi Kualitas Harus Dijaga
Rules Gajah menegaskan bahwa GNI mendukung tujuan program MBG sebagai program pelayanan kepada masyarakat.
Namun, dukungan tersebut menurutnya harus berjalan bersama pengawasan, transparansi dan evaluasi.
“Kami mendukung program MBG karena masyarakat membutuhkan program yang baik. Tetapi program yang besar juga membutuhkan pengawasan yang besar. Jangan hanya mengejar jumlah SPPG dan jumlah makanan yang dibagikan, tetapi kualitas, keamanan dan kelayakan fasilitas juga harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Ia berharap BGN bersama pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh SPPG, khususnya fasilitas yang memiliki catatan terkait SLHS, sanitasi, IPAL, infrastruktur maupun keamanan pangan.
Evaluasi Terbuka untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik
GNI juga mendorong agar setiap temuan pemeriksaan ditindaklanjuti secara profesional.
Apabila sebuah SPPG terbukti belum memenuhi persyaratan, pengelola harus diberikan kesempatan melakukan pembenahan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika sudah memenuhi standar, hasil pemeriksaan juga perlu menjadi informasi yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Tujuan kita bukan mencari-cari kesalahan pengelola SPPG. Tujuan kita adalah memastikan program ini berjalan dengan baik dan penerima manfaat mendapatkan makanan yang aman, bergizi dan layak,” tutur Rules Gajah.
Menurutnya, transparansi antara BGN, pemerintah daerah, pengelola SPPG, masyarakat dan media akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG.
“Kalau semua terbuka, pengawasan berjalan dan standar benar-benar diterapkan, maka program MBG akan semakin kuat. Kritik jangan dianggap sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memperbaiki program,” pungkas Rules Gajah, S.Kom.
(Redaksi)









0 Komentar