SIARAN PERS RESMI & PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSATWARTAWAN JURNALIS MEDAN BERSATU (DPP WJMB)







Media Tipikor indonesia

MENEGUHKAN KEMERDEKAAN PERS, MENOLAK KRIMINALISASI WARTAWAN, DAN MEMPERKUAT ORGANISASI JURNALIS BERBADAN HUKUM







Medan, 20 Januari 2026
Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) menyampaikan sikap resmi organisasi menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah Putra, dalam konferensi pers di Kantor DPP WJMB, Kota Medan, pada Selasa, 20 Januari 2026.

PERNYATAAN SIKAP DPP WJMB
Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah Putra, menyatakan:

1. DPP WJMB menegaskan dukungan penuh terhadap Putusan MK sebagai payung konstitusional yang memperkuat kemerdekaan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.


2. Menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan pembungkaman terhadap wartawan, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun tekanan non-hukum atas produk jurnalistik yang sah.


3. Menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, serta pendekatan Restorative Justice, bukan melalui proses pidana.


4. Mengingatkan aparat penegak hukum dan pejabat publik agar memahami dan menghormati UU Pers serta putusan MK, demi menjaga iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.


5. Mendorong wartawan untuk bekerja profesional, berimbang, dan beretika, karena perlindungan hukum melekat selama jurnalis menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik.






 “Putusan MK ini adalah tameng konstitusional bagi wartawan. Pers bukan musuh negara, melainkan mitra kritis demokrasi. Selama wartawan bekerja sesuai UU Pers dan kode etik, tidak boleh ada kriminalisasi,” tegas Irwansyah Putra.



AJAKAN TERBUKA UNTUK INSAN PERS SE-INDONESIA

Dalam kesempatan tersebut, Irwansyah Putra juga menyampaikan ajakan terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia untuk bergabung bersama Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB).

 “Kami mengajak seluruh insan pers, dari Sabang sampai Merauke, untuk bergabung bersama WJMB, membangun kepengurusan di daerah-daerah seluruh Indonesia. WJMB adalah perkumpulan wartawan resmi, berbadan hukum, dan terbuka bagi jurnalis yang menjunjung profesionalisme dan etika,” ujar Irwansyah.



Ia menegaskan bahwa WJMB hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai rumah bersama wartawan, tempat perlindungan, solidaritas, advokasi hukum, serta penguatan kapasitas jurnalistik.

 “WJMB siap membentuk dan mengesahkan kepengurusan daerah, cabang, hingga perwakilan di seluruh Indonesia. Kami ingin pers bersatu, kuat, dan bermartabat,” tambahnya.



KOMITMEN ORGANISASI

DPP WJMB berkomitmen untuk:

Melakukan pendampingan hukum bagi wartawan yang mengalami kriminalisasi

Membangun jaringan organisasi pers nasional

Mengawal kemerdekaan pers dan supremasi hukum

Menjadi mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum


PENUTUP

Dengan siaran pers dan pernyataan sikap ini, DPP WJMB berharap tercipta iklim pers yang sehat, bebas, bertanggung jawab, dan berkeadilan, serta mendorong persatuan insan pers dalam wadah organisasi yang sah dan bermartabat.



Hidup Pers Indonesia!
Tolak Kriminalisasi Wartawan!
Pers Bersatu, Demokrasi Kuat!


---

DPP WARTAWAN JURNALIS MEDAN BERSATU (WJMB)
Ketua Umum
Irwansyah Putra


(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar