PUTUSAN MK TEGASKAN PERLINDUNGAN WARTAWAN: TAK BISA DIJERAT PIDANA ATAU PERDATA SAAT MENJALANKAN PROFESI

PUTUSAN MK TEGASKAN PERLINDUNGAN WARTAWAN: TAK BISA DIJERAT PIDANA ATAU PERDATA SAAT MENJALANKAN PROFESI





Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menegaskan posisi penting kebebasan pers dalam negara demokrasi. Dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sepanjang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Putusan tersebut menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. MK menilai bahwa penyelesaian sengketa pers tidak tepat dilakukan melalui jalur pidana atau perdata, melainkan harus mengedepankan mekanisme hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan memang tidak bersifat absolut, namun bersyarat selama wartawan menjalankan profesinya secara sah, beritikad baik, dan mematuhi kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak serta-merta memproses laporan pidana terhadap produk jurnalistik.

MK juga menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sengketa pers, guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak warga negara. Pendekatan ini dinilai lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat negara, termasuk kepolisian dan pejabat publik, agar memahami dan menghormati UU Pers, serta tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pelecehan, intimidasi, atau pembungkaman terhadap profesi wartawan.

Sejumlah kalangan pers dan organisasi jurnalis menyambut baik putusan MK tersebut. Mereka menilai keputusan ini sebagai landasan konstitusional yang kuat untuk menghentikan praktik kriminalisasi wartawan yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tercipta iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai kontrol sosial demi kepentingan publik dan demokrasi.

Dasar Hukum:

  • UUD 1945 Pasal 28F
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025

Catatan Penting: Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib menempuh mekanisme pers, bukan jalur pidana.



Posting Komentar

0 Komentar