DIDUGA PEREDARAN ROKOK ILEGAL MARAK DI SUMATERA UTARA, PUBLIK SOROT PERAN OKNUM APARAT
Sumatera Utara — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah diduga semakin marak di berbagai wilayah Sumatera Utara. Ironisnya, rokok-rokok tersebut dengan mudah ditemukan beredar bebas hingga ke warung-warung kecil, seolah tanpa hambatan pengawasan di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu, termasuk oknum Bea dan Cukai serta oknum aparat TNI–Polri di lapangan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin distribusi rokok ilegal dapat berjalan aman, masif, dan berkelanjutan, tanpa adanya pembiaran atau “pengamanan” dari pihak-pihak tertentu. Dugaan ini semakin menguat karena minimnya operasi penindakan yang menyentuh akar distribusi, sementara peredaran di tingkat bawah terus berlangsung.
Padahal, rokok ilegal jelas merugikan negara, baik dari sisi penerimaan cukai maupun dari aspek penegakan hukum dan keadilan usaha. Negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun, sementara pelaku usaha rokok legal dipaksa bersaing secara tidak sehat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui secara transparan:
- Data penindakan rokok ilegal di Sumatera Utara
- Jumlah barang bukti yang disita
- Wilayah rawan peredaran
- Serta langkah konkret aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai distribusi
Publik juga mendesak agar aparat pengawas internal di institusi terkait tidak menutup mata, serta berani mengusut jika benar ada oknum aparat yang bermain dalam praktik ilegal ini.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi di Medan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, Mabes Polri, dan Panglima TNI tidak tinggal diam, serta segera membentuk tim independen untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara.
Transparansi adalah kunci. Penegakan hukum harus adil dan terbuka, tanpa pandang bulu.
(TIM)

0 Komentar