Dana Desa 2026: Pemerintah Tegaskan 8 Larangan Penggunaan, Desa Diminta Patuh Aturan
Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam regulasi terbaru Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Penegasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, dan fokus Dana Desa agar benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan, terdapat delapan (8) jenis penggunaan Dana Desa yang dilarang pada tahun 2026, sebagai berikut:
1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
5. Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
6. Penyelenggaraan bimtek lanjutan dalam bentuk pertemuan, pelatihan, atau studi banding yang bersifat administratif dan tidak langsung berdampak ke masyarakat.
7. Pembayaran kewajiban masa lalu (tunggakan tahun sebelumnya), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, SE-2/MK/08/2025, dan ketentuan terkait pengalokasian serta penyaluran Dana Desa.
8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa harus diprioritaskan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti:
peningkatan ekonomi desa,
pengentasan kemiskinan ekstrem,
ketahanan pangan,
kesehatan dan gizi masyarakat,
serta pembangunan berbasis padat karya.
Pengawasan akan diperketat, dan setiap pelanggaran berpotensi dikenai sanksi administratif hingga hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah, aparat pengawas internal, serta masyarakat desa diimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
> Dana Desa adalah amanah negara untuk rakyat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau birokrasi.
Luaskan informasi ini sebagai bentuk edukasi publik dan pengawasan bersama.
0 Komentar