Subscribe Us

Drama Penyamaran di Kebun Sawit, Sat Res Narkoba Polres Sergai Berhasil "Gerebek Sarang Narkoba" dan Ratakan Gubuk Transaksi





SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (25) yang kedapatan hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar di area perladangan sawit, Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026).


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Dusun III Desa Pertambatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi di area perladangan sawit milik warga, petugas melakukan undercover buy. Saat RH hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung meringkusnya di tempat beserta seluruh barang bukti.
Dari interogasi awal, RH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Sebagai langkah tegas dan responsif, tim bersama Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat kemudian membakar gubuk di perladangan sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku. 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
RH, laki-laki, 25 tahun, beragama Islam, pekerjaan mocok-mocok, beralamat di Dusun III Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.


Barang Bukti
3 (tiga) plastik klip sedang dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram
1 (satu) bal plastik klip kosong
1 (satu) unit HP Android
1 (satu) buah pipet yang diruncingkan
1 (satu) buah kaca pirex
Uang tunai Rp50.000,-
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
1 (satu) buah mancis
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026), membenarkan penangkapan dan tindakan tegas Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan oleh timnya tersebut.


"Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya," tegasnya.


Kasi Humas juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.(Siti Aminah Simanjuntak)

Posting Komentar

0 Komentar