DUgaan Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Deli Serdang, 24 Unit Rumah Dibangun

DUgaan Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Deli Serdang, 24 Unit Rumah Dibangun




Deli Serdang | 10 April 2026

Alih fungsi lahan pertanian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak 24 unit rumah dilaporkan telah dibangun di atas lahan sawah di Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, tanpa dilengkapi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Menggunakan Gedung (IMG), serta tanpa adanya izin perubahan fungsi lahan.




Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Indonesia (DPC LSM KCBI) Deli Serdang menilai, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman tidak dapat dilakukan sembarangan. Terlebih jika lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang secara hukum mendapat perlindungan ketat dari pemerintah.



“Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia diatur sangat ketat. Jika termasuk dalam LP2B atau LSD, maka tidak bisa dialihkan tanpa prosedur dan persyaratan yang jelas,” ujar perwakilan DPC LSM KCBI.



Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, pihak Kepala Dusun (Kadus) setempat disebutkan tidak memberikan izin terhadap pembangunan tersebut. Klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp juga menguatkan bahwa tidak ada persetujuan resmi dari aparat wilayah.

Langgar Undang-Undang Perlindungan Lahan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 44 ayat (2), alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan atau bendungan, serta wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Selain itu, pada Pasal 72 dan 73 diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Tak hanya itu, regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang juga mempertegas aturan terkait tata ruang dan perizinan pembangunan.

Deli Serdang sebagai Lumbung Pangan Terancam

Kabupaten Deli Serdang diketahui merupakan salah satu daerah lumbung pangan utama di Provinsi Sumatera Utara, khususnya untuk komoditas padi. Oleh karena itu, keberadaan lahan sawah produktif memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia menyebut, pembangunan 24 unit rumah di atas lahan sawah tersebut diduga kuat tidak memiliki satu pun izin resmi.

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai alih fungsi lahan dilakukan secara ilegal dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Dugaan Lahan Dijual Perkaping

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan dalam bentuk kavling (perkapling), sehingga memicu pembangunan rumah secara masif di area persawahan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban, peninjauan izin, serta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.




(Tim Redaksi)



Posting Komentar

0 Komentar