Diduga Alergi Wartawan, Guru SD Negeri 158286 Bajamas 3 Bersikap Tak Pantas Saat Konfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan PIP
Sirandorung — Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, justru berujung ricuh dan memantik insiden adu argumen antara pihak sekolah dan wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB, saat awak media mendatangi sekolah untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan dana negara serta meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah, Halimah br Karo, yang saat itu tidak berada di tempat.
Kedatangan wartawan dilatarbelakangi laporan wali murid yang mempertanyakan penggunaan Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, serta dugaan ketidakterbukaan penyaluran Dana PIP kepada siswa yang berhak menerima.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan atau diarahkan kepada pihak berwenang, salah satu guru berinisial Joslin Simanjuntak justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan dinilai arogan.
Dalam rekaman video berdurasi 37 detik yang dimiliki redaksi, guru tersebut terdengar melontarkan kalimat bernada tinggi, “Itu bukan urusan saya,” serta “Bukan tak saya menerima tamu,” tanpa memberikan solusi, penjelasan, ataupun upaya menghubungkan wartawan dengan pihak manajemen sekolah.
Sikap tersebut memicu ketegangan dan keributan verbal antara pihak sekolah dan awak media, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, awak media datang secara resmi, terbuka, dan beretika, semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan pengelolaan dana negara berjalan sesuai aturan.
Dana BOS dan PIP Wajib Transparan
Perlu ditegaskan, Dana BOS dan Dana PIP merupakan dana negara yang bersumber dari APBN, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik.
Sikap tertutup pihak sekolah justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran, terlebih ketika konfirmasi yang sah malah direspons dengan emosi dan penolakan.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Selain itu, perilaku menghambat tugas wartawan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
ASN Wajib Jaga Etika dan Profesionalitas
Sebagai aparatur negara, guru dan kepala sekolah juga terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN:
- Bersikap profesional
- Menjunjung etika jabatan
- Memberikan pelayanan publik yang baik
- Tidak bersikap arogan atau diskriminatif
Sikap emosional dan penolakan terhadap konfirmasi media dinilai tidak mencerminkan keteladanan seorang pendidik, terlebih di lingkungan sekolah dasar negeri.
Desakan Evaluasi dan Pemeriksaan
Menanggapi kejadian tersebut, MD mendesak:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terkait pengelolaan Dana BOS dan PIP di SD Negeri 158286 Bajamas 3.
- Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah agar turun tangan melakukan pemeriksaan administratif dan anggaran guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Halimah br Karo belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyelewengan Dana BOS dan Dana PIP tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, demi menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
(TIM/RM)



0 Komentar