Dana Desa : Bisa Dicek Lewat HP, Warga Diminta Aktif Awasi Penggunaan Anggaran

Dana Desa : Bisa Dicek Lewat HP, Warga Diminta Aktif Awasi Penggunaan Anggaran





MEDAN – Transparansi pengelolaan Dana Desa kini semakin mudah diakses masyarakat. Warga desa dapat mengecek alokasi dan realisasi Dana Desa hanya melalui telepon genggam (HP), tanpa harus datang ke kantor desa. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi anggaran negara.



Pemerintah melalui Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah telah menyediakan berbagai platform digital resmi yang bisa diakses publik kapan saja.


Cara Cek Dana Desa Melalui HP

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat:

1. Website Resmi Kementerian Keuangan (DJPK)

  • Buka browser di HP
  • Akses: djpk.kemenkeu.go.id
  • Pilih menu Transfer ke Daerah dan Dana Desa
  • Cari data Dana Desa berdasarkan provinsi, kabupaten, dan desa

2. Website atau Aplikasi Kemendesa

  • Akses kemendesa.go.id
  • Beberapa daerah juga telah terintegrasi dengan SID (Sistem Informasi Desa) yang menampilkan APBDes dan Dana Desa

3. Website Pemerintah Daerah

  • Banyak pemda menyediakan portal transparansi APBD/APBDes
  • Cari menu Keuangan Desa atau Transparansi Dana Desa

4. Media Sosial & Website Desa

  • Desa wajib mempublikasikan APBDes, termasuk Dana Desa
  • Bisa melalui website desa, Facebook resmi desa, atau papan informasi digital

5. Permohonan Informasi Publik (Jika Data Tidak Tersedia)

Jika informasi tidak dipublikasikan, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada:

  • Pemerintah Desa
  • PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Dasar Hukum: UU Keterbukaan Informasi Publik

Hak masyarakat untuk mengetahui Dana Desa dijamin oleh:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 9 UU KIP: Informasi terkait anggaran wajib diumumkan secara berkala
  • Pasal 11 UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi keuangan
  • Pasal 52 UU KIP: Penolakan memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi

Dana Desa termasuk informasi publik yang wajib diumumkan, karena bersumber dari uang negara.


Dorongan Pengawasan Publik

Aktivis keterbukaan informasi dan pengamat kebijakan publik menilai, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa.

“Jika Dana Desa sulit diakses atau ditutup-tutupi, itu sudah bertentangan dengan UU KIP. Warga berhak bertanya, mengawasi, dan melaporkan,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan ke:

  • Inspektorat Daerah
  • Aparat Penegak Hukum
  • Komisi Informasi
  • Media dan lembaga pemantau anggaran

Penutup

Dengan kemudahan akses informasi melalui HP, tidak ada lagi alasan Dana Desa dikelola secara tertutup. Transparansi adalah kunci pembangunan desa yang adil, jujur, dan berpihak pada rakyat.

Dana Desa milik rakyat, rakyat wajib tahu dan mengawasi.


(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar