Diduga Timbulkan Beban Bunga Berlebihan, Koperasi Arta Mandiri Kembali Layangkan Surat Peringatan kepada Debitur


Diduga Timbulkan Beban Bunga Berlebihan, Koperasi Arta Mandiri Kembali Layangkan Surat Peringatan kepada Debitur





Medan, 9 Juli 2025
Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Mandiri yang beralamat di Jalan Setiabudi, Medan, kembali menuai sorotan setelah melayangkan Surat Peringatan III kepada salah satu debiturnya atas nama Suranta Sembiring, warga Jalan Helvetia Raya Lk VII No. 251, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.



Dalam surat yang tertanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor 1331/KSU-AM-SP/X/2023, pihak koperasi menagih tunggakan sebesar Rp 50 juta, yang merupakan akumulasi dari cicilan pinjaman pokok Rp 250 juta, bunga sebesar Rp 12,5 juta per bulan, denda Rp 625 ribu per hari, dan keterlambatan selama 4 bulan.



Besarnya beban bunga dan denda tersebut memicu keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat. Beberapa pihak menduga bahwa sistem pembiayaan koperasi ini telah melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menekankan asas kekeluargaan dan keadilan sosial.



"Kami heran mengapa bunga bisa sampai Rp 12,5 juta per bulan, dan dendanya harian hingga ratusan ribu rupiah. Padahal koperasi seharusnya hadir membantu ekonomi masyarakat, bukan malah membebani seperti rentenir," ujar seorang aktivis koperasi yang enggan disebutkan namanya.



Surat peringatan tersebut juga mengancam akan melakukan pelelangan jaminan jika dalam waktu 60 hari debitur tidak menyelesaikan kewajibannya. Namun ironisnya, menurut informasi yang berkembang, jaminan yang dimaksud—yakni tanah atas SHM No. 618 di Perumnas Helvetia—diduga masih dalam status sengketa harta gono-gini yang belum selesai di pengadilan.



Kasus ini menambah daftar panjang praktik-praktik koperasi bermasalah yang tidak menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap konsumen. Warga dan pihak terkait kini mendesak agar Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan investigasi terhadap aktivitas KSU Arta Mandiri.




Redaksi terbuka untuk menerima klarifikasi dan hak jawab dari pihak Koperasi Arta Mandiri, serta dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.


(Gajah)

Posting Komentar

0 Komentar