Kinerja Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Khususnya UPT 2 Dinilai Lambat, Penegakan Aturan Terhambat Hak Pekerja Terus Dirugikan
DELI SERDANG – Kinerja pengawasan ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) 2, menuai sorotan tajam. Banyak ditemukan perusahaan yang dengan leluasa melanggar peraturan perundang-undangan, namun penanganannya berjalan sangat lambat. Padahal aturan main sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, beserta sejumlah landasan hukum lain yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pihak berwenang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan terperinci:
Poin Utama Aturan Pengawasan Ketenagakerjaan
1. Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawasan wajib dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi resmi, bersifat independen, serta telah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang diberi wewenang. Petugas ini seharusnya tersebar merata di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh.
2. Wewenang Penuh yang Dimiliki Pengawas.
Peraturan memberikan wewenang luas kepada para pengawas guna menegakkan aturan, antara lain:
- Melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
- Meminta keterangan, dokumen, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan hal ketenagakerjaan kepada pengusaha;
- Mengambil sampel bahan atau peralatan kerja untuk keperluan pengujian dan pemeriksaan kesesuaian aturan.
3. Lingkup Objek Pengawasan
Hak-hak normatif pekerja yang wajib diawasi dan ditegakkan meliputi:
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Syarat kerja, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, serta pemberian upah;
- Pelaksanaan jaminan sosial dan fasilitas kesejahteraan pekerja;
- Larangan mempekerjakan anak serta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan;
- Penghormatan terhadap hak kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
4. Kewenangan Penyidikan Sebagai PPNS
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan juga berkedudukan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menyerahkan perkara ke penuntutan apabila telah memenuhi syarat.
Realitas di Lapangan: Laporan Menumpuk, Penanganan Terhambat
Sayangnya, kekuatan hukum yang sedemikian rupa belum terlihat nyata dalam pelaksanaannya di wilayah Sumatera Utara, khususnya cakupan kerja UPT 2. Banyak laporan yang masuk dari para pekerja justru tertunda berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Seringkali alasan yang dikemukakan pihak dinas adalah terbatasnya jumlah Pegawai Pengawas dan PPNS yang tersedia.
Subagio, SH, aktivis buruh dari Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Kota Medan sekaligus Koordinator Posko Orange Sumatera Utara, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, persoalannya bukan semata kurangnya orang, melainkan keseriusan dalam menegakkan aturan:
"Sebenarnya apabila aturan hukum dilaksanakan dengan benar, tanpa pandang bulu dan pengecualian, tidak akan ada perusahaan yang berani seenaknya melanggar hak pekerja. Jika alasan utamanya memang kekurangan personil, maka wajib bagi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengajukan usulan penambahan tenaga kepada Gubernur Sumatera Utara dan membahasnya bersama DPRD Sumatera Utara. Atau solusi lain, dapat dibentuk Satuan Tugas Khusus Pengawasan Ketenagakerjaan agar Perpres No. 21 Tahun 2010 ini benar-benar berjalan efektif," ujar Bung Giok – sapaan akrabnya.
Ia pun mengangkat satu kasus nyata yang menunjukan lamanya penanganan yang terjadi: "Saat ini masih ada laporan pekerja yang melapor soal dugaan kekurangan pembayaran upah sejak tahun 2023. Hingga sekarang sudah masuk tahun 2026, lebih dari tiga tahun berlalu, namun laporan tersebut belum juga ada penyelesaian yang jelas. Padahal para pekerja menanti haknya demi kelangsungan hidup keluarga mereka."
Pihaknya pun menyatakan kesiapan jika harus turut mengajukan usulan resmi demi perbaikan: "Kalau memang kami sebagai perwakilan masyarakat yang dilayani harus maju mengusulkan, kami siap melakukannya. Karena kami adalah mereka yang hak-hak normatifnya terus-menerus dilanggar namun belum mendapat perlindungan yang layak."
Sementara itu, Rulles Gajah, S.Com, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketetapan upah yang berlaku:
"Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, terutama terkait kewajiban pengusaha membayarkan hak gaji sesuai aturan. Sudah jelas ada ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan secara resmi dan ditandatangani oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggarnya, sementara laporan-laporan yang masuk tidak segera ditindaklanjuti."
Harapan Agar Penegakan Hukum Berjalan Berkeadilan
Para pemangku kepentingan dan masyarakat pekerja berharap agar Pegawai Pengawas serta PPNS di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, khususnya yang bertugas di UPT 2, dapat segera bekerja secara profesional, berintegritas, dan memegang teguh sumpah jabatan. Seluruh lingkup objek pengawasan yang sudah diamanatkan undang-undang harus dijalankan secara menyeluruh tanpa ada yang terabaikan.
Keterlambatan penanganan laporan tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut dengan alasan klasik yang tidak disertai langkah perbaikan nyata. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan segera merespons kekurangan sumber daya yang ada agar tidak lagi terjadi ketidakadilan hukum yang menimpa ribuan pekerja di daerah ini.
(TIM)







0 Komentar