Deli serdang 27 April 2026
DPC LSM kemilau cahaya bangsa Indonesia /KCBI Deli Serdang, telah menerimah pengaduan dari alih waris Almarhum Edy Sukidi sebagai karyawan PT es hupindo di jalan palu no 2 di kawasan industri Medan Deli Serdang Sumatra Utara .
Alih waris M, purba telah memberikan surat kuasa kepada DPC LSM KCBI Deli Serdang yang telah di tanda tangani kedua belah pihak tanggal 02 April 2026 cetus sarman selaku ketua DPC LSM KCBI deli serdang.
Kami telah melakukan mediasi bripartit alih waris dengan pihak perusahaan hupindo Herry Pranoto sebagai operasional Menejer. katanya PT es hupindo mengikutin UU no 6 tahun 2023 dan PP 35 tahun 2021dan peraturan perusahaan tiap 2 tahun sekali di syahkan di Disnaker kota Medan ungkap Herry Pranoto .apakah di perbolehkan domisili PT es hupindo di jalan palu kawasan industri medan 2 Deli Serdang Sumatra Utara melegalisir peraturan perusahaan ke Disnaker kota Medan cetus sarman.
Mediasi /bripartit pihak perusahaan minta secara resmi rincian penghitungan pesangon dengan no surat no 009/KCBI DS/lV/2026 penghitungan perincian hitungan sesuai dengan UU no 6 tahun 2023 dan PP 35 tahun 2021 ,pasal 40 ayat adan b. Dan ayat 57 .
Pasal 40 ,uang pesangon dan masa kerja.
Pasal 57 dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia , maka kepada alih warisnya di berikan hak hak nya sesuai .
Uang pesangon sebesar 2 dia kali ketentuan pasal 40 ayat 2.
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ketentuan pasal 40 ayat 3.
Selang 1 Minggu kemudian sarman selaku ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang menyampaikan perihal tentang perkembangan hak ali waris ke perusahaan melalui whatsapp ke perusahaan, menyatakan minta perincian sampai ke pemotongan pph21 .
DPC LSM KCBI Deli Serdang mengirim surat kembali no 010/KCBI -DS/lV 2026.rincian hasil Broto bersih sesudah di potong pph21 untuk keluarga alih waris. Apakah harus karyawan atau/ alih waris yang mengajukan berapa dapat pesangon. Padahal peraturan perusahaan 2 tahun sekali di leges ke Disnaker kota Medan, Ini termasuk pembodohan publik cetus sarman.
samapai hari ini juga jawaban Herry Pranoto nunggu keputusan dari kantor pusat jakarta.pada tanggal 27 April 2026 dengan pertanyaan yang sama kepada bung harry Pranoto selaku meneger operasional yg bertanggung wilayah tersebut menyatakan keputusan menejemen pembayaran kepada ahli waris di cicil 10 kali .dan pihak alih waris juga masih punya rasa kemanusiaan alih waris minta 3 cicil dengan waktu 3 bulan.ternyata pihak perusahaan tidak mau .karena tidak kesepakatan bripartit kedua pihak maka permasalahan ini dilimpahkan ke Disnaker Sumut menimbang tetak domisili perusahaan cetus sarman selaku penerimah kuasa dan ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang .
No surat yang kami sampai ke Disnaker Sumut no 015/KCBI -DS/IV/2026.cetus sarman. Sampai berita ini di turunkan kepastian hak alih waris belum terselesaikan.Team/s61.




0 Komentar