Mediasi bripartit gagal alih waris kecewah berat terhadap PT es hupindo


Deli serdang 27 April 2026  


DPC LSM kemilau cahaya  bangsa Indonesia /KCBI Deli Serdang, telah menerimah pengaduan dari  alih waris Almarhum Edy Sukidi sebagai karyawan PT es hupindo di jalan palu no 2 di kawasan industri Medan  Deli Serdang Sumatra Utara . 




Alih waris M, purba telah memberikan surat kuasa  kepada  DPC LSM KCBI Deli Serdang yang telah di tanda tangani kedua belah pihak tanggal 02 April 2026 cetus sarman selaku ketua DPC LSM KCBI deli serdang. 



Kami telah melakukan mediasi bripartit  alih waris dengan pihak perusahaan  hupindo  Herry Pranoto sebagai  operasional Menejer. katanya  PT es hupindo mengikutin  UU no 6 tahun 2023 dan PP 35 tahun 2021dan peraturan perusahaan tiap 2 tahun sekali di syahkan di Disnaker kota Medan  ungkap Herry Pranoto .apakah di perbolehkan domisili PT es hupindo di jalan palu kawasan industri medan 2 Deli Serdang Sumatra Utara melegalisir peraturan perusahaan ke Disnaker kota Medan cetus sarman.
 Mediasi /bripartit pihak perusahaan  minta  secara resmi rincian  penghitungan pesangon dengan no surat no 009/KCBI DS/lV/2026 penghitungan perincian hitungan sesuai dengan UU no 6 tahun 2023 dan PP 35 tahun 2021 ,pasal 40 ayat adan b. Dan ayat 57 .

Pasal 40 ,uang pesangon dan masa kerja. 
Pasal 57  dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia , maka kepada alih warisnya di berikan hak hak nya sesuai . 


Uang pesangon sebesar 2 dia kali ketentuan pasal 40 ayat 2.

Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ketentuan  pasal 40 ayat 3.

Selang 1 Minggu kemudian  sarman selaku ketua DPC LSM KCBI  Deli Serdang menyampaikan perihal  tentang perkembangan hak ali waris ke perusahaan  melalui whatsapp  ke perusahaan, menyatakan minta perincian sampai ke pemotongan  pph21 . 



DPC LSM KCBI Deli Serdang mengirim surat kembali no 010/KCBI -DS/lV 2026.rincian  hasil Broto bersih sesudah di potong pph21 untuk keluarga alih waris. Apakah harus  karyawan atau/ alih waris yang mengajukan berapa dapat pesangon. Padahal peraturan perusahaan 2 tahun sekali  di leges ke Disnaker kota Medan, Ini termasuk pembodohan publik cetus sarman.

samapai hari ini juga jawaban Herry Pranoto nunggu keputusan dari kantor pusat jakarta.pada tanggal 27 April 2026 dengan pertanyaan yang sama kepada bung harry Pranoto selaku meneger operasional yg bertanggung wilayah tersebut menyatakan keputusan menejemen pembayaran kepada ahli waris di cicil 10 kali .dan pihak alih waris juga masih punya rasa kemanusiaan  alih waris minta 3 cicil dengan waktu 3 bulan.ternyata pihak perusahaan tidak mau .karena tidak kesepakatan bripartit kedua pihak maka permasalahan ini dilimpahkan ke Disnaker Sumut menimbang tetak domisili perusahaan cetus sarman selaku penerimah kuasa dan ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang . 
No surat yang kami sampai ke Disnaker Sumut no 015/KCBI -DS/IV/2026.cetus sarman. Sampai berita ini di turunkan kepastian hak alih waris belum terselesaikan.Team/s61.

Posting Komentar

0 Komentar