Media Tipikor Indonesia Tegaskan Komitmen Pers Berintegritas pada Hari Pers Nasional 2026



Media Tipikor Indonesia Tegaskan Komitmen Pers Berintegritas pada Hari Pers Nasional 2026





Jakarta – Senin, 9 Februari 2026**

Dalam momentum **Hari Pers Nasional (HPN) 2026**, jajaran **Media Tipikor Indonesia (MTI)** yang tergabung dalam **Forum Keluarga Media Online Network (FKMON)** menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan **Kode Etik Jurnalistik**.

Redaksi Media Tipikor Indonesia, **Dedy Kurniawan**, menyampaikan bahwa pers memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan negara dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

> “Kemerdekaan pers dijamin oleh **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik,” tegas Dedy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa wartawan wajib bekerja berdasarkan prinsip **akurasi, keberimbangan, independensi, dan verifikasi**, sebagaimana diatur dalam **Kode Etik Jurnalistik** yang ditetapkan Dewan Pers. Pers tidak boleh menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun opini yang menghakimi.




Sementara itu, **Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Selatan MTI**, **Alfian Hasbi**, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak masyarakat.

> “Hak memperoleh informasi dijamin dalam **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)**. Media memiliki peran strategis untuk memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menurut Alfian, media dan jurnalis juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, tidak melanggar hukum, serta menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.

Media Tipikor Indonesia berkomitmen untuk:

1. Menjalankan fungsi pers sesuai **UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**
2. Mengawal hak publik atas informasi berdasarkan **UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP**
3. Menegakkan **Kode Etik Jurnalistik** dalam setiap proses peliputan dan pemberitaan
4. Mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberitaan yang faktual, berimbang, dan edukatif

Melalui peringatan Hari Pers Nasional 2026, Media Tipikor Indonesia mengajak seluruh insan pers, lembaga publik, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial yang bermartabat.

**“Pers Berintegritas, Informasi Berkualitas, Demokrasi Bermartabat.”**

---

Tentang Media Tipikor Indonesia

Media Tipikor Indonesia merupakan media online yang fokus pada pemberitaan hukum, pengawasan kebijakan publik, dan isu tindak pidana korupsi, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik.


Posting Komentar

0 Komentar