Pengalihan Pengelolaan Sumber Air ke PDAM Mual Nauli Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi Sesuai UU KIP
Tapanuli Tengah —
Rencana pengambilalihan pengelolaan sumber daya air yang selama ini dialirkan ke Kota Sibolga oleh PDAM Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah menuai perhatian serius publik. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Masinton Pasaribu, yang menegaskan bahwa ke depan seluruh sumber mata air di wilayah Tapanuli Tengah akan dikelola sepenuhnya oleh PDAM Mual Nauli.
Kebijakan strategis ini dinilai menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, sehingga wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut UU KIP, setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Termasuk di dalamnya informasi terkait:
- dasar hukum pengambilalihan pengelolaan sumber air,
- skema kerja sama antardaerah (jika ada),
- dampak terhadap distribusi air ke Kota Sibolga,
- serta jaminan pemenuhan hak masyarakat atas air bersih.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai, tanpa penjelasan resmi yang terbuka, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian layanan, konflik kepentingan antardaerah, hingga dugaan pengelolaan yang tidak transparan. Air sebagai sumber daya vital tidak boleh dikelola secara tertutup atau sepihak.
“Pengelolaan sumber daya air bukan hanya soal teknis PDAM, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu, seluruh proses dan kebijakan wajib dibuka ke publik sesuai UU KIP,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di wilayah Tapanuli Tengah.
Publik juga mendesak agar pemerintah daerah, PDAM Mual Nauli, dan instansi terkait segera:
- Menyampaikan dokumen kebijakan dan perjanjian secara terbuka,
- Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan,
- Menjamin tidak ada pengurangan hak akses air bersih bagi masyarakat Sibolga maupun Tapanuli Tengah.
Jika informasi tidak dibuka sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU KIP, dan masyarakat berhak menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi kepercayaan publik. Dalam pengelolaan sumber air, tidak boleh ada ruang gelap.

0 Komentar