Bambang Irawan: Dugaan Mafia Tanah di Balik Tumpang Tindih HGU dan Percepatan Pemecahan Menjadi HGB
Medan, 13 Juni 2025 — Aktivis dan pemerhati agraria, Bambang Irawan, mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik mafia tanah dalam kasus tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) yang berujung pada penerbitan HGB secara kilat di lokasi yang sama. Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jumat (13/6/2025).
Menurut Bambang, penerbitan HGU baru di atas lahan yang masih berstatus HGU aktif merupakan tindakan yang melanggar prinsip hukum agraria. Ia menegaskan bahwa HGU yang masih aktif tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk pembuatan HGU baru, apalagi jika berada di lokasi yang sama, karena berpotensi menciptakan konflik agraria serius.
"Ini sangat janggal. HGU lama masih aktif, lalu tiba-tiba muncul HGU baru di atas lokasi yang sama. Tak lama kemudian, HGU baru itu dipecah menjadi HGB. Ini ada kejanggalan berat yang patut diduga merupakan praktik mafia tanah yang memiliki jaringan kuat dalam proyek ini," ungkap Bambang Irawan.
Ia juga menyebut bahwa praktik seperti ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Reformasi Agraria, yang semestinya berpihak pada keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Lebih lanjut, Bambang mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi yang menyebabkan terbitnya sertifikat di atas tanah yang masih bersengketa atau berizin aktif.
"Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah sinyal indikasi kuat keterlibatan oknum dalam jaringan mafia tanah, dan kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penataan agraria kita," ujarnya.
Bambang menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi sipil, untuk ikut mengawasi proses ini demi terciptanya keadilan agraria dan penegakan supremasi hukum. (TIM)
0 Komentar