Girik Bisa Dikonversi Menjadi SHM Mulai Sekarang, Ketua Umum DPP GNI: Ini Sinyal Baik Berantas Mafia Tanah
Jakarta, 25 April 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa mulai tahun 2026, dokumen girik tidak lagi berlaku sebagai bukti hukum kepemilikan tanah. Masyarakat diminta segera mengubah status girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui proses sertifikasi resmi di Kantor Pertanahan.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah, khususnya terkait pengakuan bahwa tanah konsesi/girik bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM.
“Pernyataan dari Kementerian ATR/BPN ini adalah sinyal positif. Akhirnya, ada kejelasan hukum bahwa tanah girik atau konsesi adat bisa disertifikasi. Ini sekaligus menjadi momentum untuk membasmi mafia tanah yang selama ini bersembunyi di balik nama-nama besar seperti PTPN,” ujarnya.
Rules menyoroti praktik intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan tekanan dari perusahaan negara seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terhadap proses legalisasi tanah oleh BPN di daerah.
“Sudah terlalu lama mafia tanah dan oknum PTPN memanfaatkan celah hukum untuk menekan masyarakat. Padahal, PTPN tidak memiliki hak milik atas tanah, mereka hanya menguasai tanah melalui skema Hak Guna Usaha (HGU). Jadi sangat keliru jika tanah itu diklaim sebagai milik permanen PTPN,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, masyarakat adat dan warga lokal sering dihalangi mengurus sertifikat hanya karena klaim sepihak bahwa lahan tersebut masuk dalam konsesi HGU.
“Negara harus hadir. Kami minta aparat penegak hukum juga terlibat mengawasi proses konversi girik ke SHM agar tidak ada lagi intimidasi terhadap warga,” tutupnya.
ATR/BPN menegaskan bahwa proses konversi tanah girik dapat dilakukan selama memenuhi syarat administrasi dan faktual di lapangan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
Girik / Konsesi asli
-
KTP & Kartu Keluarga
-
Surat permohonan bermeterai
Kementerian juga membuka layanan terbatas selama libur nasional untuk mempercepat proses legalisasi tanah oleh masyarakat.
(Tim)
0 Komentar