Medan, 2 Maret 2025 – Warga yang melintas di sekitar Perumahan Matahari Raya Palace, Jalan Matahari, merasa dirugikan akibat dugaan pengambilalihan trotoar dan parit oleh pihak pengembang. Menurut warga, fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak bersama justru seolah dialihkan menjadi bagian dari kompleks perumahan.
"Hak pejalan kaki jangan diambil! Kami lihat parit yang seharusnya untuk drainase malah ditutup dan dijadikan bagian dari perumahan,"ujar Dedy, salah satu warga yang kerap melintas di kawasan tersebut.
Tindakan ini dinilai melanggar aturan, mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin yang sah. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Medan juga mengatur larangan mendirikan bangunan di atas drainase, yang bertujuan untuk mencegah banjir serta menjaga akses publik.
Warga meminta agar pihak Kelurahan Helvetia Tengah serta instansi terkait segera meninjau lokasi dan mengambil langkah tegas. Mereka khawatir jika dibiarkan, tindakan ini akan menjadi preseden buruk dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama terkait aliran air yang dapat menyebabkan genangan atau banjir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah terkait keluhan warga.
0 Komentar