Kabanjahe, PKR – Pengajuan permohonan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo, yang diajukan sejak Mei 2023, hingga kini belum menemui kejelasan. Alih-alih disetujui, prosesnya justru menjadi polemik yang melibatkan berbagai pihak, bahkan diduga ditunggangi oleh kepentingan pribadi dan oknum tertentu.
Ketua LPHD Desa Pernantin, Bapak Ukurta Kaban, mengungkapkan kekhawatirannya terkait persoalan ini. Ia menyebutkan bahwa pengajuan permohonan tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumut yang telah pensiun. “Pengajuan ini jadi dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan keluarga mantan pejabat,” ujar Ukurta Kaban.
Tidak hanya itu, beberapa oknum dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV juga diduga terlibat dalam proses pengajuan tersebut. Mereka bahkan sibuk mencari pihak ketiga dan menawarkan kerja sama kepada pemborong untuk melakukan penyadapan pinus di kawasan Desa Pernantin, meskipun izin resmi dari kementerian belum keluar.
Ketika dikonfirmasi, Kepala KPH XV, Bapak Barus, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari kementerian terkait. Namun, menurut informasi yang diperoleh, pemborong yang telah menjalin kerja sama dengan desa diarahkan oleh KPH XV untuk menindaklanjuti masalah ini ke Dinas Kehutanan. Dari Dinas Kehutanan, mereka kembali diarahkan ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumut, yang memiliki wewenang terkait izin tersebut.
Di pihak BPSKL, Kepala Balai, Bapak Alandres Sitanggang, menyatakan bahwa berkas pengajuan LPHD sebenarnya telah diteruskan ke kementerian. Namun, berkas tersebut dikembalikan ke KPH XV karena ditemukan sejumlah kekurangan administrasi. "Kami sudah kirimkan berkasnya, tetapi dikembalikan karena ada dokumen yang belum lengkap," jelasnya.
Sementara itu, di penghujung tahun 2024, muncul kembali klaim dari pihak yang mengatasnamakan keluarga mantan Kadishut Sumut, yang menyebut telah memiliki kerja sama dengan LPHD Desa Pernantin. Hal ini menambah panjang polemik yang sudah terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan posisi dan hubungan dengan pejabat terkait. Proses pengajuan yang seharusnya berjalan transparan dan berkeadilan kini malah terjebak dalam konflik kepentingan yang tidak berkesudahan.
Berbagai pihak kini menanti langkah tegas dari instansi terkait, khususnya untuk memastikan proses pengajuan izin LPHD ini berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak berwenang. ( Tim)
0 Komentar