Langkat, 23 Desember 2024 – DYMM Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah secara resmi menerima prosesi adat Tepung tawar di Masjid Azizi, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Acara ini menandai penetapannya sebagai Sultan Negeri Langkat ke IV, menggantikan Sultan Negeri Langkat sebelumnya, DYMM Sultan Machmoed Abdul Djalil Rahmadsyah (Sultan Langkat III). Sultan Harimugaya adalah cucu kandung langsung dari Sultan Machmoed.
Prosesi ini dilakukan oleh perangkat Kesultanan Negeri Langkat, diikuti oleh para datuk, kejuruan, tokoh Melayu, dan masyarakat adat. Acara ini sekaligus menjadi momentum penting untuk mempertegas warisan tradisi adat Melayu Langkat yang telah berlangsung turun-temurun.
Dalam amanatnya, Tuanku Seri Sultan Harimugaya memberikan titah kepada perangkat Kesultanan, para datuk, dan tokoh masyarakat Melayu untuk segera membentuk Kerapatan Adat Kesultanan Negeri Langkat. Sultan menunjuk:
1. Datuk Seri Dr. Drs. OK. Henry Al-Hajj, Kepala Bentara Kesultanan Negeri Langkat (Kedatukan Cempa).
2. Datuk Seri Prof. Dr. Ansari Yamamah Al-Hajj, Bentara Kiri Kesultanan Negeri Langkat, sebagai koordinator pembentukan kerapatan adat tersebut.
Selain itu, demi kemaslahatan umat Islam di wilayah Langkat, Sultan Harimugaya juga menugaskan para orang besar-besar bergelar di Kesultanan Negeri Langkat untuk membentuk Badan Kemakmuran Masjid Azizi Tanjung Pura yang sah secara tradisi dan adat istiadat Kesultanan Negeri Langkat.
Perangkat Kesultanan menyampaikan pentingnya masyarakat Melayu Langkat memahami adat istiadat dan sejarah yang benar, untuk menangkal pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Sultan atau membuat klaim tidak sah yang bertentangan dengan tradisi adat Kesultanan.
Masyarakat Melayu harus mengenal adat dan sejarahnya agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak berhak. Keberadaan Sultan yang sah adalah wujud nyata pelestarian warisan budaya dan perintah agama Islam,” ujar Datuk Seri Dr. Drs. OK. Henry Al-Hajj.
Tuanku Seri Sultan juga menegaskan bahwa Sultan bagi masyarakat Melayu adalah khalifahtullah fil ardh, pemimpin yang menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, eksistensi Sultan yang sah merupakan manifestasi ajaran Islam yang menjadi pedoman hidup masyarakat Melayu Langkat.
Acara ini menjadi momentum untuk memperkuat tradisi adat Melayu sekaligus menjaga kesatuan umat Islam di Langkat, demi melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur Kesultanan Negeri Langkat. (Tim)
0 Komentar