Dugaan Penyimpangan Proyek Tembok Penahan Tanah di BP. Mandoge: Gunakan Tanah Urug Ilegal

Dugaan Penyimpangan Proyek Tembok Penahan Tanah di BP. Mandoge: Gunakan Tanah Urug Ilegal




Asahan, 14 Desember 2024
Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun 12 Desa BP. Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, kembali menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp500 juta dan dikerjakan oleh CV. Rambate Infrastruktur diduga menggunakan material tanah urug dari galian C ilegal. Hal ini memicu kekhawatiran atas dampak lingkungan dan legalitas pelaksanaan proyek tersebut.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, kebutuhan material tanah urug untuk proyek ini diperkirakan mencapai ratusan meter kubik. Namun, material tersebut diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki izin pertambangan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


“Material tanah urug yang digunakan seharusnya berasal dari sumber galian C legal yang memiliki izin. Namun, dugaan kami material ini diambil dari galian ilegal. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa penggunaan material dari galian tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara. Selain itu, tindakan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Kami menduga, penggunaan material dari galian ilegal ini dilakukan untuk menekan biaya dan meraih keuntungan lebih besar. Ini harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang,” tambahnya.


Sebagai tindak lanjut, rencana pelaporan resmi akan diajukan ke Polres Asahan. Pihak pelapor juga meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan DPRD Asahan membentuk tim investigasi guna memastikan legalitas proyek serta menindak kontraktor yang terbukti melanggar aturan.



“Kami berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti, pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek di wilayah Kabupaten Asahan," tegasnya.



Proyek pembangunan infrastruktur harus memperhatikan aspek legalitas dan dampak lingkungan, sehingga tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat tetapi juga menjamin kelestarian alam.(Tim)


Posting Komentar

0 Komentar