Pernyataan Mengenai Ambang Batas Perolehan Suara dan Pengusulan Calon Kepala Daerah: Enny Soroti Ketidaksesuaian


Pernyataan Mengenai Ambang Batas Perolehan Suara dan Pengusulan Calon Kepala Daerah: Enny Soroti Ketidaksesuaian

*Jakarta,  - Enny mengeluarkan pernyataan penting terkait ambang batas perolehan suara dan syarat pengusulan calon kepala daerah dalam pemilu. Menurutnya, dengan adanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri, pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara bagi partai politik dan gabungan partai politik menjadi tidak rasional jika syarat pengusulan pasangan calon dari partai lebih berat dibandingkan dengan calon perseorangan.

Dalam rilisnya, Enny menekankan bahwa syarat pengusulan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU 10/2016, tampaknya tidak konsisten dengan syarat yang berlaku bagi calon perseorangan. “Jika syarat pengusulan pasangan calon dari partai politik lebih besar daripada calon perseorangan, maka aturan mengenai ambang batas perolehan suara sah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas,” ujar Enny.

Enny menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini bisa berdampak pada keadilan dan integritas proses pemilihan. Dengan adanya jalur perseorangan yang lebih mudah diakses, aturan yang mengharuskan partai politik memenuhi ambang batas suara yang tinggi bisa dianggap tidak proporsional dan tidak adil.

Pernyataan ini mengundang perhatian luas dari berbagai pihak dan menjadi bahan diskusi penting mengenai reformasi dalam regulasi pemilihan kepala daerah. Enny berharap bahwa isu ini akan mendapatkan perhatian serius dari para pembuat kebijakan dan pihak-pihak terkait agar sistem pemilihan menjadi lebih adil dan seimbang.(Red)


Posting Komentar

0 Komentar